SEMINAR HUKUM : Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP
hybrid
Berakhir

SEMINAR HUKUM : Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP

SEMINAR HUKUM dengan tema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP


Berlakunya KUHP baru membawa implikasi luas terhadap keberadaan dan kewenangan Peraturan Daerah dalam menetapkan sanksi pidana. Seminar ini bertujuan mengkaji batasan konstitusional, sinkronisasi norma, serta tantangan implementatif yang muncul, sekaligus memberikan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui dialog antara pakar hukum, akademisi, dan praktisi, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif guna memastikan peraturan daerah tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di era KUHP baru.

Materi & Dokumen

Implikasi KUHP Nasional Terhadap Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Materi dari Narasumber (Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H - Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)

PPTX 3.38 MB
Terkunci

Pidana dalam Perda

Materi dari narasumber (Cahyo Widayat, S.H., M.Si - Kepala Biro Hukum Setda D.I. Yogyakarta)

PDF 1.57 MB
Terkunci

Virtual Background

Virtual Background yang wajib digunakan para peserta yang mengikuti secara daring

PNG 2.2 MB
Terkunci

Link meeting event

Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/88414547491?pwd=i8tT5u9mTGOjoSA7n6veKDZdHocZHp.1

Meeting ID: 88414547491
Passcode: Jogja@123
GRATIS

Event gratis untuk semua peserta

Selasa, 9 Desember 2025
08:00 - 14:00 WIB
The Malioboro Hotel and Conference Center, Yogyakarta
hybrid Event
Durasi
6 jam 1 menit
277 Terdaftar
peserta terdaftar
3 Dokumen
Tersedia setelah daftar

Bagikan Event: