SEMINAR HUKUM : Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya KUHP
Berlakunya KUHP baru membawa implikasi luas terhadap keberadaan dan kewenangan Peraturan Daerah dalam menetapkan sanksi pidana. Seminar ini bertujuan mengkaji batasan konstitusional, sinkronisasi norma, serta tantangan implementatif yang muncul, sekaligus memberikan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui dialog antara pakar hukum, akademisi, dan praktisi, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif guna memastikan peraturan daerah tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di era KUHP baru.
Materi & Dokumen
Implikasi KUHP Nasional Terhadap Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana
Materi dari Narasumber (Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H - Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)
Pidana dalam Perda
Materi dari narasumber (Cahyo Widayat, S.H., M.Si - Kepala Biro Hukum Setda D.I. Yogyakarta)
Virtual Background
Virtual Background yang wajib digunakan para peserta yang mengikuti secara daring
Link meeting event
https://us06web.zoom.us/j/88414547491?pwd=i8tT5u9mTGOjoSA7n6veKDZdHocZHp.1
Meeting ID: 88414547491
Passcode: Jogja@123